Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar secara prinsip menghormati prises internal, namun MUI tidak akan tinggal diam kalau masalah itu diseret-seret keluar.
Demi mengkonfirmasi data yang sudah didapat, Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Dt Palimo Basa mengunjungi SMK negeri 2 Padang pada Senin, (25/1).
Data ataupun kronologis sudah diinvestigasi, kata Buya Gusrizal, cuma MUI Sumbar tidak ingin hadir secara fisik demi menghargai urusan internal tetapi adanya pihak luar karena sudah ditarik-tarik ke ranah yang lebih luas makanya MUI perlu menyikapinya secara komprenhensif.
Ditegaskan Buya Gusrizal, dalam kasus ini tidak ditemui adanya unsur pemaksaan. Kemudian di dalam syariat Islam tidak ada hukum Islam yang terkait masalah ini sampai menyentuh nonmuslim dengan kewajiban.
MUI Sumbar juga memaklumi sikap dari sekolah dalam upaya menegakkan aturan yang telah disepakati pihak siswi dan orang tua dengan pihak sekolah. Itu malah sudah disetujui dengan pernyataan tertulis untuk memenuhi tatib yang selama ini berlaku.
“Sekarang kalau seandainya ada sikap berbeda dari pihak orang tua, tentu pihak sekolah berhak mempertanyakan” katanya.
Sampai saat ini, belum ada hukuman dan keputusan apapun dari pihak sekolah. Nah, unsur pemaksaannya di mana ?
“Kalau tatib yang dibuat selama ini, tidak bisa pula dikatakan melanggar karena tatib itu telah diketahui oleh para orang tua termasuk non muslim,” kata Buya Gusrizal.
“Kalau memang harus dirubah khusus untuk non muslim, sampaikan melalui mekanismenya. Ada komite yang bisa jadi saluran keinginan itu. Kalau tiba-tiba membawa ke luar lembaga pendidikan, ini tak benar,” ujar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, Senin, (25/1/2020) melansir dari minangkabaunews.
“Adapun sikap MUI terkait persolan apa yang sudah berlaku di ranah minang itu sudah benar tegak di atas nilai kearifan lokal, itulah hak asasi, itulah kultur yang harus dipahami sebagai kebhinekaan. Jika yang sengaja merusak tatanan tatanan tersebut, yakinlah ulama Sumbar tidak akan tinggal diam,” katanya.
Buya Gusrizal mengharapkan pihak yang berkuasa tidak menggunakan kekuasaannya dengan menyentuh hal yang sensitif yang sudah berjalan lama tidak hanya bulan bahkan sudah berlangsung 20 tahunan.(*)