KOTA SOLOK – Wakil Walikota Solok Reinier, Jumat (25/9/2020) secara resmi menyerahkan kembali rumah dinas Wakil Walikota Solok yang selama ini Ia tempati kepada Sekda Kota Solok Syaiful, A. Dirumah dinas Walikota di Kelurahan Kampung Jawa. Penyerahan rumah dinas tersebut sekaligus penandatangan berita acara serah terima aset Pemdako Solok tersebut.
“Saya serahkan rumah dinas ini demi menjaga dan menghindari munculnya gosip politik ditengah masyarakat,” ujarnya dikutip dari minangkabaunews.
Dikatakan Reinier, sebagai petahana yang kembali maju dan memcalonkan diri sebagai Calon Walikota Solok yang berpasangan dengan Andri Maran, sesuai dengan UU Pilkada bahwa semua kepala daerah yang maju sebagai calon kada harus mengembalikan semua fasilitas yang ditempatinya ke negara/daerah masing-masing.
“Sebagai warga negara yang baik, saya harus patuh pada aturan tertinggi yaitu UU Pilkada yang mengatur setiap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. Karena itu saya kembalikan semua aset daerah yang pakai ke Pemdako Solok,” tuturnya.
Penyerahan aset ini mangacu pada aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai Pengganti UU Nomor Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kemudian Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (*)