Usulan Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur Mengemuka

0
77

Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Edi Endrizal menilai usulan hak angket di DPRD Sumbar terkait kasus surat sumbangan yang bertanda tangan Gubernur Sumbar. Menurutnya, jika dilihat dari satu sisi ini merupakan suatu hak yang dimiliki oleh parlemen. Selain hak angket juga ada yang lainnya, yaitu hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat.

Menariknya dalam hal ini, menurut Edi, adalah ditujukan kepada siapa hak tersebut. Kali ini ditujukan kepada Gubernur Sumbar yang Mahyeldi. Dari sisi itu, perlu juga memperhatikan track record, yakni Mahyeldi dalam penggunaannya hak DPRD.

“Sebelumnya ketika Mahyeldi menjadi Walikota Padang, belum lama tepatnya pada akhir tahun 2019 ketika itu juga sempat ada rencana interpelasi dari DPRD Padang terkait kebijakan hiburan malam,” katanya dilansir dari Dialog Detak Sumbar dengan tema “Wacana Angket Sumbangan Gubernur Bergulir”, Kamis (2/9/2021).

Lalu tahun 2020, Edi mengungkapkan, juga sempat ada rencana interpelasi oleh DPRD Padang kepada Mahyeldi ketika itu masih menjabat Walikota Padang pada pertengahan tahun 2020 terkait kebijakan BLT gelombang kedua dan ketiga pandemi Covid-19.

“Tapi pada akhirnya hak interpelasi ini tidak sampai terjadi. Nah, sekarang ada lagi, DPRD provinsi menggunakan haknya yang diusulkan dari Fraksi Demokrat. Soal bagaimana nanti kedepannya, kita harus melihat lagi, paling akan terealisasi,” ujar Edi.

Diketahui, DPRD Sumbar menggunakan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Usulan tersebut terkait surat bertanda tangan Mahyeldi yang digunakan untuk memungut sumbangan.

Hak angket sendiri merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti ramai diberitakan, Surat berkop Gubernur Sumbar, dan bertanda tangan Mahyeldi meminta sumbangan, heboh diperbincangkan. Surat itu bahkan memiliki nomor surat, yaitu 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021.

Surat itu meminta sumbangan penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumbar.

“Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil ‘Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan’ dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy,” demikian isi surat tersebut.

Mahyeldi juga menyerahkan permasalahan itu kepada sekretaris daerah (sekda). Sebab, administrasi surat-menyurat, katanya, ada di bawah sekda. (*)