Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Nyapres, Asal Pernah jadi Kepala Daerah

0
40
sidang mahkamah konstitusi - rmol

memutuskan menerima sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dengan Pemohon perkara mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Pusat, Senin (16/10).

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari .rmol.id

Dia juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945,” urainya.

“Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” baca Anwar menambahkan.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik sebagaimana mestinya,” demikian Anwar menambahkan. (*)