Undang Kerumunan, Siti Nurbaya Adventure Dinilai Melanggar Aturan

0
121

Siti Nurbaya Adventure yang diadakan oleh Pemko Padang pada Minggu (16/8/2020) sangat disayangkan banyak orang. Kenapa tidak, Event yang diklaim sebagai pemeriahan HUT RI dan HUT Kota Padang ini mengumpulkan banyak orang untuk bersepeda massal, tidak menjaga jarak, dan memakai alat secara bergantian. Ini tentunya sangat beresiko tertular virus COVID-19.

Dikatakan Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani bahwa ia merasa heran atas kegiatan bersepeda yang melibatkan banyak orang itu. Salah satu protokol kesehatan adalah larangan berkerumun, dan menjaga jarak. Mengadakan kegiatan lomba dalam arti mendatangkan orang banyak (kerumunan), sebuah kesia-siaan.

“Kami heran kenapa ada acara yang mengundang kerumunan orang di luar batas toleransi yang digariskan protokol kesehatan, tetap digelar oleh Pemko Padang dengan alasan memeriahkan HUT RI,” ucap Yefri.

Yefri menilai kegiatan itu bisa terlaksana sebagai bukti terang bahwa Pemko Padang mengabaikan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah. “Ini contoh yang tidak patut dipertontonkan kepada rakyat,” kata Yefri.

Sementara, anggota Perkumpulan Ahli Ilmu Faal olahraga indonesia (PAIFORI) Sumbar dr Elsa Yuniarti M.Biomed, AIFO-K, menjelaskan, berolahraga dengan teratur tentu meningkatkan sistem imunitas tubuh, dan sangat bermanfaat di saat pademi ini. Namun Elsa mengimbau masyarakat yang berolahraga di ruang publik, harus menerapkan protokol Covid-19, agar tidak menciptakan cluster baru.

Diketahui, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga telah menetapkan stratifikasi risiko dari yang terendah, sedang, hingga tinggi jika melakukan olahraga di lingkungan Covid-19.

Dijelaskan Elsa, untuk risiko rendah tertular covid-19 masyarakat dapat berolahraga di rumah, dan menggunakan peralatan olahraga sendiri. Berisiko tertular sedang, olahraga dilaksanakan di ruang publik, menggunakan alat sendiri, anggota keluarga, dan tidak lebih dari lima orang.

Sedangkan untuk risiko tertular besar, dijelaskan dokter yang juga menjadi dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) ialah melaksanakan olahraga di ruang publik, tidak bersama anggota keluarga, dan bergantian memakai alat olahraga.

“Melakukan olahraga sepeda dengan bukan anggota keluarga, apalagi tidak menjaga jarak fisik yang disarankan, dan memakai alat secara bergantian sangat berisiko tertular besar dalam menyebarkan virus Covid-19,” jabarnya.

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menilai Pemko Padang telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri yakni SE No 200/463/Kesbangpol/2020 ataupun SE No 200/471.

“Jika keramaian yang diciptakan pemerintah itu menciptakan cluster baru penyebaran Covid-19, siapa yang bertanggung jawab,” tanya Budi sembari geleng-geleng kepala.