Timses Pilkada Sumbar Terancam Bui 30 Hari Jika Langgar Protokol

0
97

Padang, dilansir dari CNN Indonesia — Mengenai Rancangan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru terkait pencegahan dan pengendalian virus corona di Sumatera Barat, bisa menyasar calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2020. Ancaman hukuman maksimal 30 hari penjara.

Untuk sekarang, rancangan perda tersebut masih diproses di Kemendagri. Pemprov Sumbar berharap bisa lekas menerapkan perda tersebut usai disetujui Kemendagri.

“Kalau jelas melanggar, panitianya bisa kena sanksi yang cukup berat yaitu kurungan maksimal 30 hari atau denda maksimal Rp15 juta, tergantung pertimbangan hakim,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, mengutip Antara, Selasa (15/9). Dilansir dari CNN Indonesia.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan tidak mau pilkada menyumbangkan klaster baru penularan virus corona. Oleh karena itu, aturan tegas dibuat agar seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

“KPU dan Bawaslu sudah punya aturan terkait hal itu. Perda bisa memperkuat agar potensi penyebaran Covid-19 dalam Pilkada bisa benar-benar diminimalkan,” katanya.

Dikatakan Irwan, sejauh ini telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak agar perda yang memuat aturan tegas bagi pelanggar itu bisa lekas diterapkan.

Kata Irwan, nantinya perda itu juga akan melengkapi aturan-aturan yang sudah ada terkait penanggulangan virus corona di Sumatera Barat. Dia berharap masyarakat jadi lebih patuh terhadap protokol kesehatan dan memahami bahaya virus corona.

Di Sumatera barat, pilkada Serentak 2020 akan dihelat di 270 daerah. Ada pemilihan gubernur, 11 pemilihan bupati-wakil bupati dan 2 pemilihan wali kota-wakil wali kota.

Tingkat kabupaten Pilkada akan dihelat di Solok, Dharmsraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan Lima Puluh Kota.

Sedangkan, pilkada tingkat kota di Sumatera Barat akan dilaksanakan di Solok dan Bukittinggi.(*)