Alibadu.com – Bareskrim Polri menetapkan Cagub Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwalnya, Jumat (4/12/2020).
“Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada CNNIndonesia.com, pada Sabtu (5/12).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada (12/11/2020). Namun, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur tindakan pidana.
“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua dari Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, mengatakan bahwa ia menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada Senin (23/11/2020) untuk memberikan keterangan. Karena sedang sakit, ia mengirim dua anggota tim ke Bareskrim, Selasa (24/12/2020).
Miko menjelaskan soal pelaporan kasus tersebut, pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada hari yang sama. Oleh kerena itu, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum hari pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut. (*)