Tim Kode Etik Gerindra Pastikan Ijazah Nasrul Abit Asli

0
90

PADANG – Andre Rosiade Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat merasa aneh dengan masih adanya pihak-pihak yang mempertanyakan ijazah bacalon Gubernur Sumbar Nasrul Abit (NA). Apalagi, isu ini kerap dipakai setiap gelaran Pilkada yang diikuti NA sejak menjadi calon Wakil Bupati Pessel tahun 2005.

“Kami telah memastikan ijazah pak Nasrul Abit tidak ada masalah. Pak NA tidak menggunakan Ijazah Palsu. Terlihat ada yang panik dan ingin menggoreng kembali kasus ini. Mungkin karena jagoannya tidak berkembang dan hampir kalah,” ucap anggota DPR RI Dapil Sumbar 1 ini, Selasa (22/9/2020). Dikup dari iwosumbar.

Andre menyatakan bahwa ijazah NA sudah terbukti dan sah, ijazah itu asli. Tetapi masih adanya upaya-upaya mendiskreditkan masalah ijazahnya NA.

“Kami tak ingin memperpanjang dan menduga-duga ada apa ini. Karena akan fokus dalam memenangkan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) yang tinggal selangkah lagi memenangi Pilgub Sumbar 2020,” ucap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, Senin (21/9), ada sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi pemuda peduli demokrasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.

Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mengusut tuntas dugaan kejanggalan tentang persyaratan Bacalon Gubernur Sumber berupa persyaratan ijazah SKCK dan lainnya, supaya tidak terjadi fitnah.

Andre menyatakan, soal masalah ijazah Nasrul Abit bahkan sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/37a/X/2017/Dit Tipidum ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Herry Rudolf 6 Oktober 2017.

Juga ada surat Penetapan Perdata di Pengadilan Negeri Painan, Pessel, 7 Januari 2013. Isinya menetapkan mengabulkan permohonan, menyatakan bahwa identitas pemohon Nasrul Abit lahir 24 Desember 1954 adalah anak kandung dari Abit dan Syamsinar.

Menyatakan bahwa identitas orang tua (bapak) pemohon sebagaimana yang tertera pada ijazah/STTB Sekolak Teknik (ST) dan Sekolah Teknik Menengah (STM) yang tertera bernama Ali Umar diganti dengan nama Abit sebagaimana yang tertera dalam Ijazah/STTB SD tersebut. Ditetapkan hakim Ahmad Sumardi.

“Semua sudah terang dan jelas kalau pak NA tidak memalsukan ijazah. Apalagi beliau pernah jadi PNS, wakil Bupati, Bupati Pessel dua periode dan satu periode Wakil Gubernur. Kenapa tiba-tiba saja disebutkan memiliki ijazah palsu. Tentu ini ada yang memainkan,” katanya.

Sementara itu, Sam Salam yaitu Tim Kode Etik Gerindra Sumatera Barat mengaku heran dengan kepemimpinan di Sumbar. Masih saja tak punya data keputusan, bahwa NA sudah berulang-ulang diverifikasi bahwa ijazahnya tidak palsu.

“Alasan menerima semua aspirasi kecurigaan pendemo adalah tindakan yang tak professional. Seharusnya langsung dicounter segera bahwa tak ada yang palsu. Ini dibiarkan berlama lama menjawabnya,” tuturnya. (*)