Tim Kode Etik Gerinda Pastikan Ijazah NA Clear

0
79

SETERAH, PADANG – Dikatakan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, bahwa dia merasa aneh dengan masih adanya pihak-pihak yang mempertanyakan ijazah bakal calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit (NA). Apalagi, isu ini kerap dipakai setiap gelaran Pilkada yang diikuti NA sejak menjadi calon Wakil Bupati Pessel tahun 2005.

“Kami telah memastikan ijazah pak Nasrul Abit tidak ada masalah. Pak NA tidak menggunakan Ijazah Palsu. Terlihat ada yang panik dan ingin menggoreng kembali kasus ini. Mungkin karena jagoannya tidak berkembang dan hampir kalah,” kata anggota DPR RI Dapil Sumbar 1 ini, Selasa (22/9/2020). Dikutip dari Iwosumbar.com.

Perkataan Andre ini melihat masih adanya upaya-upaya mendiskreditkan NA dengan masalah ijazahnya. Meskipun sudah terbukti dan sah, ijazah itu asli.

“Kami tak ingin memperpanjang dan menduga-duga ada apa ini. Karena akan fokus dalam memenangkan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) yang tinggal selangkah lagi memenangi Pilgub Sumbar 2020,” kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Pada hari Senin (21/9), ada sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi pemuda peduli demokrasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.

Sekelompok mahasiswa tersebut menuntut KPU dan Bawaslu mengusut tuntas dugaan kejanggalan persyaratan Bacalon berupa persyaratan ijazah SKCK dan lainnya, supaya tidak terjadi fitnah.

Disebutkan oleh Andre, soal ijazah Nasrul Abit bahkan sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/37a/X/2017/Dit Tipidum ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Herry Rudolf 6 Oktober 2017.

Surat Penetapan Perdata di Pengadilan Negeri Painan, Pessel, 7 Januari 2013. Isinya menetapkan mengabulkan permohonan, menyatakan bahwa identitas pemohon Nasrul Abit lahir 24 Desember 1954 adalah anak kandung dari Abit dan Syamsinar.

Dikatakan bahwa identitas orang tua (bapak) pemohon sebagaimana yang tertera pada ijazah/STTB Sekolak Teknik (ST) dan Sekolah Teknik Menengah (STM) yang tertera bernama Ali Umar diganti dengan nama Abit sebagaimana yang tertera dalam Ijazah/STTB SD tersebut. Ditetapkan hakim Ahmad Sumardi.

“Semua sudah terang dan jelas kalau pak NA tidak memalsukan ijazah. Apalagi beliau pernah jadi PNS, wakil Bupati, Bupati Pessel dua periode dan satu periode Wakil Gubernur. Kenapa tiba-tiba saja disebutkan memiliki ijazah palsu. Tentu ini ada yang memainkan,” katanya.

Sam Salam selaku Tim Kode Etik Gerindra Sumbar, mengaku heran dengan kepemimpinan di Sumbar. Masih saja tak punya data keputusan, bahwa NA sudah berulang-ulang diverifikasi bahwa ijasahnya tidak palsu.

“Alasan menerima semua aspirasi kecurigaan pendemo adalah tindakan yang tak professional. Seharusnya langsung dicounter segera bahwa tak ada yang palsu. Ini dibiarkan berlama lama menjawabnya,” katanya. (*)