PADANG – Belasan warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendapat sanksi dari petugas menyapu jalan karena tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berkendara dan keluar rumah.
Operasi yustisi yang dilakukan di simpang Kantor DPRD Sumatera Barat, dalam kurun waktu setengah jam menjaring 13 orang yang tidak pakai masker. Dilansir dari antara.
“Saya lupa membawa masker,” tutur salah seorang warga pelanggar Dedi di Padang, Senin, 21/09/2020.
Tetapi berbeda dengan warga Air Tawar Barat ia mengaku berangkat dari rumah di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara, dan hendak menjemput anak ke sekolah. Tapi kerena terburu-buru ia mengaku lupa mengenakan masker.
“Saya terburu-buru. Biasanya selalu menggunakan masker kalau keluar rumah,” ucapnya.
Karena tidak memakai masker saat berkendara dan keluar rumah, Dedi serta pelanggar lainnya didata, difoto, serta dicatat identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah selesai didata, para pelanggar dipasangi rompi plastik dan diberi sanksi menyapu jalan serta mencabut rumput. Kemudian diberikan masker oleh petugas.
Operasi yustisi digelar oleh petugas gabungan sekitar pada pukul 10.00 wib, di simpang Kantor DPRD Sumatera Barat.
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan isntansi lainnya.
Sampai pada pukul 10.50 WIB razia masih berlangsung di simpang Kantor DPRD Sumatera Barat, dan sejumlah titik lain di Kota Padang.
Operasi yustisi ini dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang adaptasi bebiasaan Baru. Serta
dalam rangka menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai pemyebaran COVID-19. (*)