Resmi memberlakukan PSBB kembali, ternyata masih ada juga warga Ibu Kota yang menggelar resepsi pernikahan secara sembunyi-sembunyi. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi, Kamis (24/9/2020).
“Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf,” kata Bambang dilansir dari liputan6.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan sanksi apabila ada pelanggaran dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan.
“Kalau ada laporan acara (pesta) pernikahan kami tindak tegas. Mungkin kasusnya sama, bandel atau nyolong-nyolong,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai Senin (14/9/2020).
“Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Sementara, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan untuk pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atupun kantor catatan sipil.
“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil,” ucapnya.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat di DKI Jakarta untuk mewaspadai munculnya klaster-klaster Covid-19 baru yang sebelumnya tidak diduga.
Dewi juga melaporkan temuan kasus Covid-19 di acara pernikahan. Dia menyebutkan, sudah ada 25 orang yang terinfeksi dari kegiatan tersebut.
“Walaupun kecil tetapi tetap ini sebuah kegiatan yang berpotensi menjadi tempat penularan,” katanya.
Menurutya, hal ini juga dikarenakan adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat diberlakukan beberapa waktu lalu.
“Memang harus diperketat kembali,” Dewi berujar.
“Jadi ini beberapa contoh bermunculan klaster-klaster baru yang sebelumnya belum ada, yang artinya kita harus lebih waspada lagi,” pungkas Dewi.(*)