( Rimbo Panti’s Tourist Park )
· Ditetapkan berdasarkan SK Mentan No. 284/Kpts/Um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979
· Luas : 570 Ha
· Lokasi : Merupakan bagian dari CA Rimbo Panti yang dirubah statusnya dari cagar alam menjadi taman wisata
· Potensi :
Ø Pemandangan alam yang indah dengan udara yang sejuk dan nyaman serta sumber air panas, merupakan daya tarik bagi pengunjung yang ingin menikmati istirahat, santai melepas lelah dari kegiatan rutin, maupun kelelahan dalam perjalanan Bukittinggi- Medan.