Peserta kartu prakerja yang tidak kunjung membeli paket pelatihan dalam rentang waktu yang telah ditentukan akan dicabut kepesertaannya. Sejauh ini, lebih dari 200 ribu penerima Kartu Pekerja dicabut status kepesertaannya.
Terakhir, pemerintah kembali mencabut kepesertaan 47.818 penerima dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 5 yang mencapai 800 ribu orang.
“Hari Minggu kemarin kami mencabut kepesertaan dari 40 ribuan penerima Kartu Prakerja dari gelombang 5 yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari. Berarti ada dana yang dikembalikan ke Kas Negara,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu diansir dari Liputan6, Selasa (29/9/2020).
Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga 26 September 2020, tercatat jumlah penerima manfaat yang dicabut kepesertaannya sebanyak 189.436 orang yang berasal dari gelombang 1 sampai 4.
Pencabutan status kepesertaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO. Dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang 10 pada Sabtu, 26 September 2020. Namun, sejumlah masyarakat masih mempertanyakan mengapa mereka selalu gagal lolos dalam sesi pendaftaran.
Sementara, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan, kegagalan mendaftar jadi peserta Kartu Prakerja disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, jumlah pendaftarnya pada tiap gelombang jauh lebih banyak dibanding kuota yang disediakan.
“Misalkan pada batch 9 kemarin, yang mendaftar di gelombang 9 kemarin ada 5,9 juta. Sementara yang kita terima di batch 9 hanya 800 ribu. Dari situ kita lihat, angka pendaftar dan yang diterima jauh berbeda,” terangnya dalam sesi diskusi di Instagram, Sabtu (26/9/2020).
Hengki mengutarakan, adapun penyebab kedua adalah ada beberapa kriteria dalam proses penentuan calon penerima yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
“Di situ dijelaskan penerima kartu prakerja tidak boleh TNI/Polri, ASN, pejabat negara, pejabat desa, dan yang lain. Salah satunya jika pendaftar masuk salah satu tersebut, itu berarti mereka tidak akan bisa lolos sebagai penerima,” terangnya.
Sedangkan, faktor ketiga berkaitan dengan fungsi program Kartu Prakerja yang telah berubah fungsi menjadi semi bansos pada saat pandemi Covid-19. Dengan begitu, Hengki menyebutkan, masyarakat yang telah menerima program bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak berhak menerima Kartu Prakerja.
“Kita juga kan ada nih stimulus-stimulus selama pandemi seperti bantuan upah. Nah, jika calon penerima sudah mendapatkan bantuan tadi, itu juga tidak akan bisa lolos jadi penerima kartu prakerja,” ujar dia.
“Jika peserta jadi bagian dari 3 penerima bantuan tadi, itu tidak akan pernah lolos jadi penerima kartu prakerja,” tandasnya.(*)