Bagi Anda yang berencana untuk datang atau pergi (keluar-masuk) wilayah DKI jakarta selama masa Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB), maka Anda diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat wajib yang harus Anda tunjukkan kepada petugas saat keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta.
Seluruh syarat dan prosedur pengurusan SIKM dapat Anda lakukan secara online (daring) melalui:
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta atau
http://bit.ly/SIKMJABODETABEK
Bagi Anda yang tidak memiliki SIKM saat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta, maka Anda akan diminta untuk kembali (putar balik) atau isolasi mandiri selama 14 hari.
Apabila Anda berencana ke DKI Jakarta dengan menggunakan pesawat maka Anda harus memiliki SIKM dan tidak diizinkan boarding pesawat jika tidak memiliki Surat Hasil Test SWAB PCR. Test SWAB dapat dilakukan di Kota Keberangkatan.
SIKM dapat diurus secara online di web:
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Dengan mematuhi dan mengikuti prosedur, maka Anda berkontribusi untuk menghentikan penyebaran covid-19.