PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, berencana mengadakan operasi yustisi dan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat pelanggar peraturan daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Saat ini sel tahanan sudah penuh, tapi pemerintah akan siapkan sel khusus bagi para pelanggar Perda AKB.
Dalam hal ini Pemko Padang melibatkan unsur TNI-Polri. Salah satu cara yang dilakukan oleh polisi adalah dengan menyiapkan sel khusus bagi pelanggar Perda AKB.
“Sel tahanan saat ini penuh, namun kami akan siapkan sel khusus bagi para pelanggar Perda AKB,” tutur Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Senin, (21/9/2020). Dilansir dari minangkabaunew.
Para pelanggar Perda AKB akan dilakukan tes swab terlebuh dahulu sebelum dilakukan penahanan, untuk menentukan positif atau tidaknya si pelanggar tersebut. “Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka juga,” tuturnya.
Sementara itu, Hendri Septa Wakil Wali Kota Padang mengatakan pihaknya akan mengambil gerak cepat pasca perda AKB disahkan pada Jumat, (11/9/2020) dan sudah disosialisasikan pasca aturan itu disahkan di tingkat DPRD Sumbar.
Hendri Septa juga meminta kepada petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk tetap dengan santun memberi tahu kepada masyarakat terkait penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi sosial akan diberikan para pelanggar, namun tidak seberat sanksi denda.
“Jika ketemu lagi dengan orang yang sama, maka penindakan selanjutnya adalah diberi hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Bisa saja orang yang sama ditindak dan diproses ke pengadilan, jalan terakhir adalah dihukum kurungan penjara,” ucapnya.
Menurut Hendri, langkah ini diambil supaya Kota Padang kembali ke zona hijau, jika tak kunjung hijau, maka pelajar tidak akan bisa masuk ke sekolah dan akan berlanjut sistem daring.
“Banggalah dengan Perda ini, perda ini satu-satunya di Indonesia terkait penegakan Perda AKB dalam penanganan Covid-19. Jangan sampai kita sendiri yang menjatuhkan harga diri, saya meminta ini dikerjakan secara serius,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Perda AKB tidak menjamin penyebaran virus Covid-19 akan hilang di Sumatera Barat.
Dengan perda ini setidaknya bisa mengatur orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak. Memang tidak menjamin dengan adanya perda ini Covid-19 berkurang, namun bisa memberi efek jera oknum masyarakat yang masih melanggar. (*)