PADANG – Pemerintah kota Padang, Sumatera Barat, berencana akan mengadakan operasi yustisi dan tidakan tegas terhadap pelanggar peraturan daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Saat ini sel tahanan penuh, namun pemerintah akan siapkan sel khusus bagi para pelanggar Perda AKB.
Dalam penindakan ini,TNI-Polri juga dilibatkan oleh Pemko Padang. Salah satu cara yang dilakukan oleh polisi adalah dengan menyiapkan sel khusus untuk pelanggar Perda AKB.
“Sel tahanan saat ini penuh, namun kami akan siapkan sel khusus bagi para pelanggar Perda AKB,” ucap Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Senin, (21/9/2020).Dikutip dari minangkabaunew.
Para pelanggar Perda AKB akan melakukan tes swab terlebih dahulu untuk menentukan positif atau tidaknya pelanggar tersebut Sebelum ditahan. “Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka juga,” katanya.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya mengambil gerak cepat pasca perda AKB disahkan pada Jumat, (11/9/2020) dan sudah disosialisasikan sudah aturan itu disahkan di tingkat DPRD Sumbar.
Hendri juga meminta kepada petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk tetap dengan santun memberi tahu kepada masyarakat terkait penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi sosial akan diberikan para pelanggar, namun tidak seberat sanksi denda.
“Jika ketemu lagi dengan orang yang sama, maka penindakan selanjutnya adalah diberi hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Bisa saja orang yang sama ditindak dan diproses ke pengadilan, jalan terakhir adalah dihukum kurungan penjara,” tuturnya.
Menurut Hendri, langkah ini diambil agar Kota Padang kembali ke zona hijau, karena jika sudah krmbali hijau, maka proses belajar mengajar bisa dilaksanakan secara tatap muka seperti biasanya.
“Banggalah dengan Perda ini, perda ini satu-satunya di Indonesia terkait penegakan Perda AKB dalam penanganan Covid-19. Jangan sampai kita sendiri yang menjatuhkan harga diri, saya meminta ini dikerjakan secara serius,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa, Perda AKB tidak menjamin penyebaran virus Covid-19 akan serta merta hilang di Sumatera Barat.
Dengan perda ini memang tidak menjamin bisa berkurang Covid-19 di Sumbar. Setidaknya bisa memberi efek jera oknum masyarakat yang masih nakal tidak memakai masker dan menjaga jarak. (*)