Hingga tahun 2020 lalu masih ada sekitar 27% Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sumbar yang dioperasionalkan secara open damping.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Ayat (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Selain itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan di Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sampah.
Usai itu, Siti Aisyah pun merinci, pertama adalah pembinaan pengelolaan sampah terhadap pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat melalui sosialisasi, bimtek dan rapat rapat koordinasi.
Kemudian, Kedua, melakukan kampanye pengelolaan sampah baik melalui media cetak, ekektronik maupun kegiatan aksi lingkungan. Pada Tahun 2019 dalam rangka peringatan Hari Sampah Nasional, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat bekejasama dengan beberapa perusahaan BUMN telah melaksanakan pembentukan puluhan komunitas plogging yakni komunitas pencinta lingkungan yang melaksanakan gerakan aksi pungut sampah sambil berolahraga.
“Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat dengan melakukan aksi bersih sampah di kawasan pantai padang yg meliatkan ratusan orang dari berbagai komununitas flogging baik dari masyarakat umum maupun sekolah-sekolah adiwiyata,” katanya, dilansir dari harianhaluan.com.