Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan secara resmi satu-satunya pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Pasaman 2020, Rabu (23/9/2020) kemaren.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Pasaman dengan pengumuman Nomor: 280/PL02.3-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Anderni Datuak Putiah, berdasarkan hasil penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal pasangan calon, dan hasil penelitian keabsahan dokumen persayaratan calon, bakal Pasangan Calon atas nama, Bakal Calon Bupati, H. Benny Utama, dan Bakal Calon Wakil Bupati Sabar AS dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga pihaknya menetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020.
“Satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pasaman Benny Utama-Sabar AS telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Pasaman Nomor : 204/PL02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang, penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020,” ujar Rodi Andermi seperti dilansir dari minangkabaunews.
Dikarenakan hanya satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan, maka KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Pemilihan dengan “Satu Pasangan Calon” dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020.(*)