PPKM Darurat Padang Diperpanjang, Naik Kereta Api Tetap Butuh STRP

0
147

Pemerintah Kota Padang resmi memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Secara otomatis, surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap berlaku dan menjadi syarat wajib penumpang di Stasiun Kereta Api (KAI) Divre II Sumbar.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Erlangga mengatakan bahwa ketentuan tersebut dikenakan kepada pelaku perjalanan kereta api komuter, jarak dekat/lokal dan dalam wilayah atau aglomerasi.

“Terkait aturan masih belum berubah, tetap berlaku sampai tanggal 25 Juli 2021. Penumpang harus menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan,” kata Erlangga saat dihubungi, Jumat (23/7/2021), dilansir dari harianhaluan.com.

Lebih lanjut, dia mengatakan layanan KA lokal hanya diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial termasuk keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi infrastruktur publik, fasilitas dasar listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Erlangga mengatakan bahwa penumpang wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cat basah atau tandatangan elektronik.

Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, biaya pembelian tiket akan dikembalikan 100% kepada calon penumpang.

Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 12 Juli lalu dengan ketentuan yang sama. Hal ini untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.(*)