Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang residivis dan satu pengedar narkoba serta berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu.
“Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di lokasi berbeda, pelaku pertama inisial G (54) ditangkap di Jalan Bukik Sangkuik Bukit Apit sedangkan pelaku lainnya ditangkap di daerah Pintu Kabun,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah di Bukittinggi, Kamis.
Aleyxi Aubedillah menjelaskan pelaku pertama berinisial G (54) merupakan warga Bukit Apit dan seorang residivis dengan kasus narkoba yang baru beberapa bulan dinyatakan bebas.
Pelaku G ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB dan disita satu paket sabu siap pakai yang disimpan di saku celana.
“G sendiri merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkoba yang baru beberapa bulan ini keluar Lembaga Pemasyarakatan,” katanya.
Usai itu Satu jam kemudian, Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar narkoba tempat membeli paket sabu-sabu tersebut di daerah Puntu Kabun.
“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil menangkap AS (32) warga Kelurahan Puhun Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi sekira pukul 16.00 WIB,” kata dia dilansr dari antaranews.com.
Kemudian Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah AS, polisi menemukan barang bukti tiga paket besar sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Setelah itu, satu paket sedang sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening, empat paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu timbangan digital warna silver, satu unit HP merk Xiaomi redmi note 9 warna hijau serta dua pack plastik klip bening kita amankan dari pelaku.
Pelaku terkena ancaman pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini lansung dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari sebelumnya, di SPBU Simpang Canduang, Kabupaten Agam Polres Bukittinggi juga berhasil menangkap satu orang tersangka penjual Sabu.