PADANG – Izwaryani Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyatakan bahwa pandemi COVID-19 di daerah Sumatera Barat belum menghambat pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Ada petugas yang terpapar COVID-19 namun itu tidak menghambat pelaksanaan tahapan,” katanya di Padang, Senin (21/09/2020). Dilansir dari antara.
Izwaryani mencontohkan KPU Agam yang tetap menjalankan tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara daring. Walaupun sejumlah petugas ada yang terkena Corona.
“Ini menjadi satu-satunya penetapan DPS dilakukan secara daring,” ujarnya
Begitu juga di Kabupaten Dharmasraya dan Padang Pariaman ada juga petugas yang terpapar COVID-19 namun pihaknya tetap menjalankan tahapan tersebut.
Apalagi saat ini tahapan krusial yang mengundang massa sudah dilalui seperti pendaftaran pasangan calon dan lainnya.
Banyak petugas yang terpapar COVID-19 untuk tahapan selanjutnya akan ada batasan-batasan.
Mulai dari melakukan penetapan calon melalui rapat pleno tertutup dan lokasinya yang jauh dari keramaian.
Pada tahapan pengundian nomor pasangan juga dibatasi jumlah orang yang ada di lokasi tersebut.
Terkait dengan wacana penundaan pilkada, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan perintah dari KPU RI.
“Kami tentu patuh apabila KPU RI meminta ditunda tentu akan kita tunda,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai menambahkan untuk tekni pelaksanaan rapat terbuka atau kampanye juga diatur ketat sesuai dengan protokol kesehatan.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan seperti kampanye atau rapat umum, olahraga, perlombaan, kebudayaan dan kesenian dibatasi maksimal dihadiri 100 orang.
Pada tahap pelaksanaan kegiatan mereka harus berkoordinasi dengan tim Satgas COVID-19 dan pihak keamanan.
“Mereka harus memiliki izin, jadi tidak tiba-tiba saja lakukan kampanye dan ada regulasi yang harus dipenuhi,” katanya. (*)