PASAMAN – Pada Pilkada Kabupaten Pasaman 2020 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi menetapkan pasangan calon, dan penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati dengan satu pasangan calon, Rabu (23/9/2020) kemaren. Dikutip dari minangkabaunews.
Keputusan tersebut dilakukan melalui hasil rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Pasaman dengan pengumuman Nomor : 280/PL02.3-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Anderni Datuak Putiah mengatakan, berdasarkan data yang diterima terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal paslon, dan hasil data keabsahan dokumen persayaratan calon, bakal Pasangan Calon atas nama, Bupati, H. Benny Utama, dan Bakal Wakil Bupati Sabar AS dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga pihaknya menetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman pada pilkada tahun 2020.
“Satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pasaman Benny Utama-Sabar AS telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Pasaman Nomor : 204/PL02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang, penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020,” tutur Rodi Andermi.
Dalam hal Pasaman hanya memiliki satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan, maka KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Pemilihan dengan “Satu Pasangan Calon” dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020. (*)