PASAMAN – Dalam Pilkada Kabupaten Pasaman 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi menetapkan paslon, dan penetapan pemilihan dengan satu paslon bupati dan wakil bupati Pasaman, Rabu (23/9/2020) kemaren. Dilansir dari minangkabaunews.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Pasaman dengan pengumuman Nomor : 280/PL02.3-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020.
Rodi Anderni Datuak Putiah ketua KPU Kabupaten Pasaman mengatakan, berdasarkan data yang diterima terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal paslon, dan hasil data keabsahan dokumen persayaratan calon, bakal Pasangan Calon atas nama, Bupati, H. Benny Utama, dan Bakal Wakil Bupati Sabar AS dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga pihaknya menetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020.
“Satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pasaman Benny Utama-Sabar AS telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Pasaman Nomor : 204/PL02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang, penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020,” kata Rodi.
Selanjutnya, dalam hal tersebut Pasaman hanya memiliki satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan, maka KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Pemilihan dengan “Satu Pasangan Calon” dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020. (*)