Solok Selatan – Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa: Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL), atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi serta Penyuluhan Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Pengusaha Izin Lingkungan Pada Kegiatan Usaha di Solok Selatan. Kegiatan itu merupakan program pengabdian masyarakat yang dilakukan Magister Ilmu Lingkungan, Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Andalas. Kegiatan berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Solok Selatan, Padang Aro pada Senin-Selasa tanggal 13 dan 14 November 2023.
Tim pengabdian masyarakat terdiri dari Dr. Jabang Nurdin sebagai ketua dengan anggota Sirajul Fuad Zis, M.I.Kom, Neza Pricillia, Lastri Nur dan Pebriana. Kabupaten Solok Selatan dipilih karena cocok sebagai daerah sosialisasi, setelah hasil survei yang dilaksanakan sebelum kegiatan.
Hadir dalam sosialisasi yaitu Kepala nagari selingkup Sangir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, camat Sangir juga hadir, masyarakat dan anggota dinas Lingkungan Hidup.
Disampaikan oleh Kadis LH Kabupaten Solok Selatan, melalui kata sambutannya dasar hukum yang menjadi perubahan pada nomenklatur yang semula izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sosialisasi berlangsung hangat. Banyak pertanyaan dari peserta. Tentang kewenangan dalam sosialisasi, cara mengingatkan masyarakat tentang bahaya lingkungan dan pencegahan limbah di tingkat rumah tangga.
“Kewajiban kita semua untuk menjaga lingkungan,” jelas Dr. Jabang Nurdin.
Ia juga menyebutkan dalam pelaksanaan di lapangan Dinas Lingkungan Hidup bisa melakukan kerjasama dengan lembaga vertikal dan lembaga penegakan hukum. (*)