Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti menggunakan massker di luar rumah. Mulai dari sanksi berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, sapu jalan hingga sanksi push up.
Dijelaskan Gubernur Irwan Prayitno, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda, agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial, bukan denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” tegas Irwan dialnsir dari Minangkabaunews.
Sementara, jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau BIM terus mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan razia masker terhadap pengendara yang melintas di gerbang bandara kebanggaan orang minang bagi yang kedapatan tidak pakai masker diberikan sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.
“Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minangkabau selasa sore tak luput dari pemeriksaan petugas. Selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker,” ujar Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra
Razia masker ini, kata Ade Saputra, merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru AKB yang telah disahkan DPRD Propinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, Ade berharap dengan diberlakukan Perda ini dapat menekan angka positif covid-19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan. Operasi yustisi ini digelar selama seminggu ke depan yang di laksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Sumbar.
Lebih lanjut, Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, kemudian oleh petugas diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up.
“Setelah diberikan sangsi pus up, pengendara tersebut diberikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.(*)