Penandatangan MoU Nota Kesepahaman Bersama Se-Indonesia

0
20

Alibadu.com – Penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemerintah Provinsi (Sumbar) dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan () Provinsi Sumbar. Bertujuan untuk dapat memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal ini disampaikan oleh yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Drs. Alwis yang penandatanganannya secara serentak diikuti Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Buyung Wiromo Samudro di ruang kerja Gubernur Sumbar, pada Rabu (2/12).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar lebih jauh katakan, penandatangan nota kesepakatan tersebut, serentak dilakukan oleh Gubernur se dan Kepala Perwakilan dari BPKP se Indonesia disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri () Republik Indonesia, Tito Karnavian serta juga hadir oleh Bupati dan Walikota dan para Inspektur Provinsi se-Indonesia secara virtual.
Penandanganan nota kesepakatan tersebut secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang di saksikan secara vitual oleh Mendadgry. Pak Tito Karnavian maka penerapannya berlaku secara berlaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tito Karnavian, mengatakan bahwa pendandatangan nota kesepakatan itu ialah kelanjutan dari MoU dan nota kesepahaman bersama yang sudah dibuat pada 3 September 2020 lalu dengan BPKP terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“BPKP sebagi pemeriksaan Eksternal dan Internal pemerintah menjadi sangat penting agar dapat mengawal pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran seperti, yang diinginkan oleh Presiden setiap Rupiah bermanfaat bagi rakyat,” ujar Tito Karnavian.
Setelah dilakukan penandatanganan, hal yang pertama dilakukan adalah melakukan evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui pada tahun ini APIP pusat maupun daerah mengalami problema sama dengan sebelumnya.
Pandemi sudah merubah “Rule of Game” dari kegiatan yang sudah direncanakan. Pandemi berdampak pada sisi ekonomi dan .
Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional kembali semua kegiatan yang terlebih di daerah membagi belanja barang dan modal, yang diatur agar direalisasikan dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata.
Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun 2021 melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban melalui 3M, daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program sosialisasi hingga pkao vaksinasi.
(Biro Humas Setda Prov Sumbar)