Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan pembahasan intensif penyusunan regulasi daerah, terkait strategi percepatan penurunan dan pencegahan stunting.
Dikutip dari harianhaluan.com, Kegiatan tersebut telah dilaksanakan selama empat hari tanggal 26 sampai 29 Agustus 2021, di Rocky Hotel, Padang.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Yutiardy Rivai, pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama.
Diantaranya, semua perangkat daerah terkait, sepakat menyusun dan membuat inovasi untuk aksi konvergensi stunting di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021.
Kemudian melaksanakan rencana aksi dalam program kegiatan dan membentuk keputusan bupati tentang tim pembahasan Rancangan Peraturan Bupati untuk strategi percepatan penurunan dan pencegahan stunting.
Sementara itu, Asisten I, Rudi Rahmad menyampaikan, Rancangan Peraturan Bupati yang telah dibahas akan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Setelah ditetapkan peraturan tersebut, maka setiap perangkat daerah yang terkait, bertanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing.
Dan dilakukan pendampingan, pengawasan dalam rencana kegiatan dan penganggaran aksi konvergensi stunting baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan nagari.
Komitmen ini akan ditingkatkan lagi dengan SOP penanganan stunting dari peraturan bupati yg tertuang melalui pertemuan rembuk stunting.
Penurunan dan pencegahan stunting, merupakan tanggungjawab bersama karena ini merupakan tahap awal menyiapkan generasi penerus.
Ketika stunting berhasil dicegah maka masa depan generasi penerus menjadi cerah, oleh karenanya diperlukan perhatian dan kerjasama bersama.
Acara itu diikuti juga oleh Plh. Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Asisten Pemerintah, Inspektur, Kadinkes, Bappeda beserta Sekretaris OPD terkait (BPKD, Kominfo, PUPR, DPMD, DinsosP3A, Dinas Perikanan dan Kelautan, Disdikbud, Disdukcapil,DPPKB, Pokja Paudhi Serta Tim Bagian Hukum dan Kabid, Kasi lintas Program, dan ditutup oleh Staf Ahli Bupati Padang Pariaman Alfian. (*)