Dimulai pada Selasa (23/2/2021) nanti, Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan pemerintah di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, perpanjangan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari.
Airlangga yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan pers pada Sabtu (20/02/2021) pagi.
“PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19,” ujarnya, sebagaimana dirilis situs resmi Setkab melansir dari langgam.
Ia menilai, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif Covid-19 turu signifikan. Yaitu, minus 17,27 persen dalam sepekan. Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi menurun. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim).
“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” kata Airlangga.
Selanjutnya, tren kematian di tiga provinsi juga mengalami penurunan, yakni di DKI Jakarta, Jabar, dan Bali. Sementara, hasil survei juga menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, yaitu di kisaran 87,64 hingga 88,73 persen.
Pada periode 5-17 kata Airlangga, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen.
“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus
aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” paparnya.
Airlangga mengatakan lebih lanjut terkait perpanjangan PPKM Mikro ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.
Airlangga menambahkan, kriteria provinsi ataupun kabupaten/kota serta zonasi risiko di tingkat mikro untuk PPKM Mikro masih sama dengan aturan sebelumnya.
“Cakupan ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang dibarengi dengan penguatan 3T dan pemenuhan kebutuhan dasar, desa/kelurahan membentuk posko jaga yang berfungsi penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Sementara, terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Kemudian, Untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.Untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.
“Kita berharap, pemberlakuan (PPKM Mikro) ini bisa terus menekan pandemi Covid-19 dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” ujarnya.(*)