SETERAH – Sikap tegas dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, melalui pernyataan resminya, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga kondisi darurat kesehatan terlewati.
“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujar Said Aqil dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2020). Dikutip dari Harianhaluan.com.
Tidak hanya itu, PBNU meminta pemerintah bersama DPR merealokasikan anggaran Pilkada untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Diingatkan kembali oleh PBNU, tentang perlunya Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama pada 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Dikatakan Said Aqil, bahwa mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar, doa, dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
“Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat,” katanya.
Berdasarkan pendapat Nahdlatul Ulama, melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. “Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” tuturnya.
Pada saat upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia juga menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang puncaknya direncanakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Kata Said, sebagaimana biasanya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.
“Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19,” katanya.(*)