Payung Hukum Protokol Kesehatan Bukan Untuk Mengekang Masyarakat

0
162

PADANG – Juru bicara dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Solok Syofiar Syam, Senin (28/9/2020) di Arosuka mengatakan bahwa payung hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 bukan untuk mengekang dan menghalangi masyarakat beraktifitas dan bekerja dilansir dari minangkabaunews.
Tapi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak tertular wabah dan bisa memutus mata rantai covid-19. Dalam payung hukum tersebut dengan tegas meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak selama pandemi covid-19 ini belum usai.
“Bukan mengekang akan tetapi menggugah kesadaran masyarakat dengan ketegasan, demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 tersebut mengatur masyarakat melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Jika aturan ini dilanggar ada sanksi yang bakal diterima. Diantaranya berupa denda sebesar Rp. 250.000 bagi perorangan dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha plus kerja sosial. Karenanya patuhi protokol kesehatan,” ujarnya. (*)