SETERAH – Dikatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, bahwa KPUD meminta pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati membuat rekening kampanye dan diserahkan ke KPUD setempat.
Dikatakan oleh KPUD Pessel, silakan masing-masing kandidat memilih bank mana yang disuka. Untuk pengurusan, nanti kami akan berikan rekomendasi.
Perkataan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar. Menurutnya, rekening kampanye diserahkan paling lambat tanggal 23 September atau tepat di hari pengumuman calon peserta Pilkada.
Terkait rekening ini, KPUD menetapkan 3 bank yang akan dijadikan rekening kampanye. Masing-masing, BRI, BNI, Bank Nagari.
Rabu, 23 September 2020, “Silakan masing-masing kandidat memilih bank mana yang disuka. Untuk pengurusan, nanti kami akan berikan rekomendasi,” katanya usai penyerahan SK pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pessel di Painan, dikutip dari Minangkabaunews.com.
Mengenai penyerahan SK dihadiri masing-masing tim penghubung (LO) pasangan calon. Juga dihadiri Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, perwakilan Kodim 0311 Pessel, perwakilan Kejari Painan. Kemudian, Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison dan stakeholder lainnya.
Dikatakan oleh Epal, sedangkan untuk pelaporan dana kampanye, masing-masing kandidat diharuskan memberikan laporan awal tanggal 25 September 2020. Secara keseluruhan, pelaporan besaran dana kampanye Pilkada dilakukan dalam 3 tahapan dan terakhir pada hari pertama masa tenang.
“Selanjutnya akan dilakukan audit secara keseluruhan melalui akuntan publik, mulai dari jumlah, sumber dan realisasi,” katanya.
Terkait spesimen rekening masing-masing kandidat, bisa diteken langsung kandidat. Perwakilan partai politik pengusung pasangan calon atau perwakilan yang ditunjuk pasangan calon atau partai politik pengusung, dengan memberikan surat kuasa.(*)