Petahana.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh Kasat Pol PP kota Padang, Alfiadi ke Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang.
Pelaporan tersebut, terkait dengan pembayaran atas sewa gedung posko pemenangan salah satu Paslon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi dan Audy Joinaldy, yang terletak di Jalan Ahmad Yani no. 01 B Padang.
Defrianto Tanius, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada alm. Muharamsyah, sesuai dengan prin out yang telah dilampirkan disana disebutkan, sesuai dengan deskripsi yang menyatakan bahwa biaya sewa gedung operasional dan posko sementara yang dikuatkan oleh perjanjian sewa menyewa antara Alm, Muharamsyah dan Alfiadi yang tertanggal 27 Mei 2020 lalu ialah sebesar 150 juta rupiah yang diparaf dan ditandatangani bermaterai.
“Sebelumnya informasi data prin out pembayaran ke rekening Alm. Muharamsyah sebesar Rp150 juta, yang merupakan pemilik gedung. Kami dapatkan dari masyarakat melalui pesan whatsApp pribadi saya, atas nama Ds tiga hari lalu yang berisikan mohon ditindaklanjuti.Sebelumnya saya juga, tidak mengenal siapa yang mengirimkan informasi ini,” tuturnya, Rabu (2/12) di Kantor Kejari Padang.
Defrianto Tanius juga menambahkan, bahwa Alfiadi yang dimaksud ialah pejabat Kasat Pol PP Kota Padang, sementara itu calon Gubernur Sumbar yang dimaksud adalah Mahyeldi Ansharullah, yang pada waktu itu (27 Mei 2020) tercatat masih menjabat sebagai Wali Kota Padang aktif saat terjadi sewa-menyewa.
” Atas dasar sejumlah fakta tersebutlah itu kami dari LSM AWAK menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) oleh, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, dengan menerima dan menggunakan gedung yang telah disewa oleh Alfiadi selaku Kasat Pol PP Kota Padang sebagi posko pemenangan paslon Cagub dan Cawagub Sumbar Mahyeldi Ansharullah-Audi Joinaldy,” sebutnya.
Ditegaskannya, bahwa laporan ini sebagai salah satu semangat partisipasi LSM AWAK dalam pemberantasan korupsi di Kota Padang yang diamanatkan undang-undang.
“Kami berharap kepada, Kejari Padang sebagai institusi resmi milik negara bisa menindaklanjuti laporan kami. Tadi kami diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Padang. Segala bukti telah kita serahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan terkait laporan tersebut.
“Ya terkait laporan tersebut sudah kami terima, dan selanjutkan kita pelajari dan kita telaah,” tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa pihak Kejari kota Padang membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan tersebut.“Kita butuh waktu, untuk melihat laporan ini, karena kita proses dulu,” tandasnya.
Di tempat yang terpisah, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi juga mengatakan belum mengetahui adanya laporan mengenai dirinya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK) yang melaporkan dirinya ke Kejari Padang.
“Jika memang ada panggilan nanti, pihaknya akan menghadiri terkait dugaan gratifikasi itu dan itu tak betul dan mengenai pembayaran sewa gedung itu jelas SOP nya,” tutupnya, saat dihubungi melalui pesan singkat. (*)