Optimis, Kuasa Hukum Yakin MK Kukuhkan Mahyeldi-Audy sebagai Pemenang Pilkada Sumbar

0
126

Sidang Sengketa Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 dan 2, dihadiri oleh tim Kuasa Hukum dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih, Mahyeldi-Audy

Dijelaskan Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru yang ikut dalam rombongan tersebut bahwa permohonan dan keterangan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Mahyeldi- Audy sudah diterima MK.

“Alhamdulillah kita sudah mengajukan dan dinyatakan diterima serta diregister dalam buku perkara yang nanti akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” terang Zainudin, Selasa (26/01/2021) melansir dari minangkabaunews.

Ia optimistis hasil akhir dari MK akan semakin meneguhkan eksistensi dan legitimasi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahyeldi-Audy.

“Yakinlah insya Allah ini meneguhkan dan semakin menegaskan eksistensi dan legitimasi bagi pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy untuk layak memimpin Sumatera Barat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2020-2025 yang akan datang,” ucap Zainudin.

Zainudin mengatakan, gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon lainnya memang menjadi hak dan kewenangan para pihak, namun dalam pasal 158 ayat 1 huruf b Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah terdapat persyaratan yang berlaku.

“Jadi ada persyaratan batas minimal tentang pasangan calon yang boleh mengajukan permohonan atau gugatan ke MK. Berdasarkan jumlah penduduk antara 2-6 juta itu batas minimal 1,5% persen sedangkan pasangan Mahyeldi Audy melebihi batas itu dan perolehan suara yang didapat penggugat memiliki selisih suara yang cukup jauh, yaitu 2,13% dan 5,01%,” jelas Zainudin.

“Terlebih pokok permohonan yang sudah dibacakan di persidangan tadi merupakan alasan yang sesungguhnya bukan berada di tahapan Mahkamah Konstitusi melainkan pada tahapan sebelumnya,” tambah Zainudin.

Sementara, Anggota Tim Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy, Zulhesni, menyatakan permohonan gugatan tersebut bukanlah wewenang MK.

“Masalah pelanggaran yang dimohonkan itu adalah masalah pelanggaran yang menjadi kewenangan bawaslu, jadi kita sangat yakin Mahkamah menyatakan permohonan pemohon itu tidak dapat diterima,” ujar Zulhesni.

Zulhesni juga menambahkan yang diajukan sebagai pelanggaran oleh calon pasangan lain tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumatera Barat dan dinyatakan bukan sebuah pelanggaran.

“Bawaslu Sumatera Barat sudah memanggil saksi dan menyatakan itu bukan pelanggaran dan kita yakin insya Allah Mahkamah Konstitusi menyatakan keputusan KPU yang sudah ditetapkan,” ucap dia.(*)