Padang – Kepulauan Mentawai merupakan salah satu kabupaten tertinggal di wilayah Sumatera Barat. Hal tersebut mengharuskan daaerah ini melakukan pemekaran desa guna mempercepat pembangunan daerah, agar keluar dari kategori daerah tertinggal. Dari ketiga kabupaten yang tertinggal di Simatera Barat, diyakini kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten Solok Selatan telah berhasil keluar dari daerah tertinggal hasil dari penilaiaan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2019.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam Rapat Pembahasan Kajian Universitass Andalas tentang Rencana Penataan Desa di Kabupaten Mentawai, bersama Kementerian PDT, Kementerian Dalam Negeri, Universitas Andalas, dan bersama beberapa OPD dilingkungan Pemprov Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Senin (8//7/2019).
Nasrul Abit juga menjelaskan, salah satu cara yang tepat dalam percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah dengan melakukan pemekaran desa. Selain kondisi geografi daerah yang sulit, kehidupan masyarakat yang berkelompok dan berjauh-jauahan menyebabkan tidak terjangkau dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, infrastruktur jalan yang massih belum terbangun juga kondisi masyarakat yang belum terjangkau dalam pelayanan pembangunan daerah karena luas wilayah.
“Dengan perlakuan khusus terpemekaran wilayah dapat memudahkan percepatan pembangunan Mentawai sejajar dengan daerah di Indonesia,” ujar Nasrul Abit.
Nasrul Abit, selama ini berperan mengkoordinasikan daerah dengan pusat untuk memajukan tiga daerah tertinggal di Sumatera Barat. Selama menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan sebelumnya, Wagub juga melakukan pemerkaran nagari, demi kemajuan daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Mayarakat, Desa dan Kawasan (PMK), Dr. Sonny Harry Budiutomo Harmadi. Ia menilai Singapura dengan wilayah yang kecil, bisa jadi negara.
“Kalau persyaratan pembentukan desa maka kita cari jalan untuk memenuhinya, yang pertama dibuat skala prioritas desanya,”sambutnya.
Lebih rinci sebutkan, nama desa induknya, usulan desanya dan aspek pertimbangannya, seperti geografisnya, pelayanan publicnya, sosiologis, demografi, serta antroplogi.
“Harapan saya pada saat dimekarkan pelayanan publik bisa maksimal,”terangnya.
Pemekaran, menurutnya perlu argumen yang kuat. Alasan dan kondisi realita yang memungkinkan perlu dan penting pemekaran Desa di Kepulauan Mentawai, tambahnya.
Sementara itu, Prof Helmi dari Universitas Andalas dalam dalam kajiannya menyampaikan, sebenarnya tahun 2012 secara sustatif kepulauan Mentawai cukup luas dan areal, akan tetapi penduduk relatif masih sedikit. Akibat dari luas wilayahnya pelayanan publik tidak maksimal.
“Oleh sebab itu pentaan desa ini bukan hanya dilihat dari pembentukan saja tetapi adalah salah satu paket kebijakan publik,”terangnya.
Kenapa pembentukan desa ini penting juga bahwa pasca gempa kemaren yang terjadi perpecahan masyarakat, spserti di pindah dari satu tempat ke tempat lain yang mengakibatkan akses pelayan jauh. Ia menilai ada 16 desa yang prioritas saat ini perlu dilakukan pemekaran. Tujuh desa di Sikakap, sembilan di Desa Persiapan Polaga,”tandasnya. (*)