Mulyadi Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Pilkada di Bareskrim

0
174

Alibadu.com – Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Mulyadi dipanggil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu 2020.
“Belum ada informasi terkait kedatangannya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin (7/12).
Awi, mengatakan bahwa penyidik akan tetap melakukan pemberkasan atas perkara tersebut meski Cagub Mulyadi tidak hadir sehingga absennya Mulyadi tak menghalangi jalannya kasus.
“Pun yang bersangkutan tidak datang, penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan,” katanya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Cagub Mulyadi hari ini, dan jika tak hadir, Mulyadi dipanggil kembali pada tanggal 10 Desember mendatang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Jayadi sebelumnya juga sudah menjelaskan, bahwa penyidik harus bertindak lebih cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” jelas Andi.
Selanjutnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono juga menambahkan, Cagub Sumbar Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. “Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal,” imbuh Awi pada Sabtu kemarin.
Sebelumnya, Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu atas Paslon Mulyadi-Ali Mukhni. Kata Polri, Sentra Gakkumdu menyepakati bahwa perkara tersebut masuk ke tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan atas pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan bahwa kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu. (*)