Menkopolhukam Jelaskan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Saat Kunker ke Sumbar

0
103

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat. Kedatangan Menkopulhukam RI ini disambut oleh gubernur Sumatera Barat Irwaan Prayitno bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Pukul 15.45 WIB, Rabu (16/9/2020).

Kunjungan kerja tersebut dijadwalkan selama dua hari. Mulai tanggal 16-17 September 2020, dengan agenda Peluncuran Program Konsultasi Publik dilanjukan penyerangan bantuan maskerdan Duduak Basamo Dengan Tungku Tigo Sajarangan. Kemudian dilanjutkan dengan acara Dialog Kebangsaan di Conventiont Hall Universitas Andalas Sumbar, dengan peserta dari unsur Civitas Akademika Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Setiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), para pejabat saling menyalami dengan sentuhan sikut tangan. Tidak seperti biasanya, saling menjabat tangan.
Mereka berbincang sejenak di VIP Room BIM dan dilanjutkan dengan coference pers terkait penusukan Syekh Ali Jaber.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat keamanan segara mengungkapkan identitas dan motif pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Ia menjamin pelaku penusukan terhadapat Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.

Dikatakan Mahfud, saat ini Alvin Andria, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Terkait dengan beredarnya informasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Mahfud mengatakan bahwa saat ini aparat masih melakukan penyelidikan latar belakang dan jaringan yang ada di belakang pelaku penusukan.

“Spekulasi di tengah masyarakat ada dugaan si penusuk ini sakit jiwa. Tapi kita belum percaya, kita pasti akan tau dia sakit jiwa betul atau tidak, itu nanti setelah diselidiki. Kalau orang sakit jiwa jejak pasti ada,” kata Mahfud.

Ditingkat kepolisian sekarang sudah dalam penyidikan, kita menjamin Alvin dipastikan akan dibawa ke pengadilan. Mahfud mempersilakan Hakim yang nanti mengadili dan menjatuhkan vonis Alvin waras atau gangguan jiwa dengan mendatangkan saksi ahli dari dokter kejiwaan.

Soal sakit jiwa atau tidak, kata Mahfud, itu biar hakim yang memutuskan, jadi Polisi tidak bisa memutuskan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu sakit jiwa, Alvin ini tetap dibawa kepengadilan, soal diduga ya diduga tetap dibawa kepengadilan.

“Apa ia sakit jiwa benar, biar hakim yang membuktikan, biar pengacaranya yang membela bahwa ia sakit jiwa atau tidak sakit jiwa di pengadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud tekankan bahwa pemerintah sampai saat ini tidak percaya kalau Alfin sakit jiwa. Karena banyak yang beranggapan orang yang sakit jiwa bebas hukum.

“Kami dari pemerintah akan terus memantau semua perkembangan hukum Alvin. Oleh sebab itu sampai ini, kami atau pihak aparat terus menyelidiki bagaimana latar belakang dan apa jaringan yang ada di belakang anak ini,” jelas Mahfud.

Sebelumnya diketahui, Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas.(*)