Yogyakarta – Tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perhutanan sosial, Komisi II DPRD Sumbar studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
“Ada beberapa masukan yang berharga kita dapatkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan Provinsi DIY ini,” kata Mochlasin, Ketua Komisi II DPRD Sumbar di di Dinas LH dan Kehutanan Provinsi Jogjakarta, Senin (16/10/2023) yang dimuat dalam relis Humas DPRD Sumbar
Ketua Komisi II DPRD Sumbar itu mengatakan, keluarnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Mochlasin tambahkan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
“Karena itu Ranperda Perhutanan Sosial inisiatif DPRD Sumbar ini bagaimana perda ini nantinya dapat memberikan dorongan percepatan mencapai tujuan pemerintah,” katanya.
Mudah – mudahan, setelah ini disempurnakan lagi, lanjut Mochlasin, Ia juga menyatakan akan berkonsultasi dengan Kemen LHK dan lanjut finalisasi di Kementerian Dalam Negeri
Perhutanan Sosial di Yogyakarta Telah Berjalan
Kabid Planologi, Produksi, Perhutanan Sosial dan Penyuluhan Dinas LHK DI Yogyakarta, Ir. Niken Aryati, menyampaikan kelompok perhutanan sosial DIY dimulai pada tahun 2007 dengan terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
IUPHKm, ada di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo. Tersebar di 12 kecamatan, terdiri dari 2 skema PS yaitu Hutan Kemasyaratan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
“HKm terdiri dari 42 KTH pemegang izin dengan total luas hutan : 1.284,05 Ha, dengan RIANG DI Gunungkidul (35 KTH seluar 1.087 Ha), Kulon Progo (7 KTH dengan luas 197 Ha). HTR terdiri dari 3 koperasi pemegang izin (di dalamnya terdapat 5 KTH) dengan total luas hutan 327,149 Ha,” ujarnya.
Niken Aryati juga tambahkan, kelompok perhutanan sosial di DIY (HKm dan HTR) membentuk 2 paguyuban yang rutin melaksanakan pertemuan setiap 3 bulan sekali secara swadaya, yaitu: Bukit Seribu : paguyuban HKm dan HTR di Kabupaten Gunungkidul dan Lingkar : paguyuban HKm di Kabupaten Kulon Progo
“Ada usaha tumpang sari tanaman pangan/food estate : luas tanaman 20.239 ha (bukan luas hamparan), menyumbang komoditas pertanian yaitu; jagung 9.737 ton, ketela 20.331 ton, kacang 1.679 ton, kedelai 815 ton, padi : 614 ton, HMT : 13.475 ton. Bila dinilaikan dalam rupiah produksi tersebut senilai 60 miliar), dengan pelaku pesanggem (petani hutan) Selain tanaman pangan juga berkembang usaha budidaya tanaman bawah tegakan seperti empon-empon dan umbi-umbian yang dipasarkan secara luas,” ungkapnya. (*)