Jakarta – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang sekarang berprofesi sebagai pengacara dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK. Mereka meluruskan informasi yang beredar terkait pemeriksaannya oleh KPK hari ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti dokumen dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan berkaitan dengan pemusnahan dokumen yang menjadi barang bukti.
“Saya sekaligus juga ingin meng-clearkan beberapa isu yang beredar, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini,” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Febri menegaskan tidak ada satupun pertanyaan ke arah sana. Sehingga menurutnya, tidak ada hubungan antara pemeriksaannya hari ini, dengan keterangan pihak KPK terkait ada upaya pemusnahan barang bukti dalam kasus tersebut.
Febri Diansyah mengatakan mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Dulu, Febri pernah mengatakan kantor hukumnya tak akan mengurus kasus korupsi.
“Kenapa? Tentu kami sampaikan di sini, tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat, dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara,” sambung Febri seperti dilansir detik.com (*).