Alibadu.com – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, diperiksa oleh Bawaslu Sumbar, Minggu (6/12). Cagub Mahyeldi yang juga Wali Kota Padang, diperiksa terkait adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang menyeret nama Alfiadi, Kepala Satpol PP Kota Padang, yang notabene adalah ASN bawahan Mahyeldi di Pemko Padang.
Alfiadi ditenggarai membayarkan uang sewa Posko Pemenangan pasangan Mahyeldi-Audy untuk Pilgub Sumbar 2020. Kasusnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Defrianto Tanius, akhir bulan November lalu.
“Sekaitan laporan netralitas ASN di Kota Padang. Diperiksa lebih kurang satu jam. Yang ditanya ya sekaitan soal netralitas ASN dan kemudian berkaitan dengan posko pemenangan Mahyeldi Audy,” ujar Mahyeldi usai pemeriksan. Mahyeldi mengaku tidak tahu persoalan sewa menyewa posko tersebut.
“Bagaimana sebenarnya posko itu, saya tidak tahu. Karena memang yang mengurus tim ya posko itu. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus,” tutur dia.
Mahyeldi sendiri mendatangi kantor Bawaslu Sumbar dengan menggunakan kendaraan dinas Wali Kota Padang dengan BA 1 A. Ia langsung masuk ruang pemeriksaan Sentra Gakkumdu, yang saat itu didampingi oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi yang juga Juru Bicara paslon Mahyeldi-Audy, Miko Kamal serta Zulhesni, anggota tim.
“Ada 26 pertanyaan tadi. Kita lihat proses, kita sikapi secara aturan,” ujarnya lagi.
Sebelum Mahyeldi, Bawaslu Sumbar juga memeriksa Kepala Satpol PP kota Padang, Alfiadi. Alfiadi dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan tentang netralitas ASN. Ia dilaporkan ke Bawaslu dengan bukti adanya perjanjian sewa menyewa gedung untuk operasional dan Posko, dirinya dengan Muharamsyah sebagai pemilik gedung. Terdapat bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.
“Sampai hari ini sudah ada lima orang yang kita periksa. Tadi pagi, Kepala Satpol PP. Kemudian lanjut dengan Mahyeldi,” tutur Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen kepada wartawan.
Lima orang yang diperiksa, kata Surya, yang terdiri dari pelapor, Kepala BPSDM Kota Padang, Kepala Satpol PP dan Wali Kota Padang, Mahyeldi.
“Kita masih akan melanjutkan pemeriksaan. Masih ada beberapa orang lain juga yang akan kita periksa, “ ujar Surya.
Selain dilaporkan ke Bawaslu, kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Padang juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Dengan pelapor masih yang sama, Defrianto Tanius, Alfiadi dilaporkan atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya atas pembayaran sewa gedung posko pemenangan Cagub dan Cawagub Sumbar, Mahyeldi-Audy.
“Betul ada laporan masuk terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kasatpol PP Padang dengan pelapor Defrianto Tanius,” tutur Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman kepada wartawan.
Kata Yuni, saat ini pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut. “Setelah kita terima, kita pelajari dulu. Ini membutuhkan waktu untuk.menindaklanjutinya,” jelas Yuni.
Dalam bukti yang dilampirkan pelapor Defrianto tertulis, sewa menyewa gedung antara Alfiadi dengan pemilik gedung Muharamsyah terjadi pada (27/5/2020) lalu. Hal tersebut dibuktikan dengan kontrak perjanjian sewa menyewa dan pembayaran melalui transfer rekening atas nama Alfiadi ke Muharamsyah.
“Kontrak dan pembayaran dilakukan pada 27 Mei 2020 dimana saat itu Wali Kota Padang adalah Mahyeldi dan Alfiadi menjabat sebagai Kasatpol PP Padang,” kata Defrianto.
Alfiadi sendiri membantah sebagai pihak yang menyewa gedung itu. Ia hanya sebagai perantara saja.”Saya hanyalah perantara. Waktu itu saya diminta oleh Ketua KSMR Pak Joy untuk membantu. Saya bantu. Uangnya dari Pak Joy,” ucap Alfiadi.
Meski demikian, Alfiadi tidak membantah bahwa dirinya yang membuat perjanjian atas sewa menyewa dengan pemilik gedung Muharamsyah dan melakukan transfer sebesar Rp 150 juta dari rekeningnya ke Muharamsyah.
“Uangnya dari Pak Joy. Setelah ditransfer saya transfer lagi ke pemilik gedung,” tutup Alfiadi. (*)