Terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Alfiadi, Kepada Satpol PP Kota Padang, yang notabene adalah ASN di Pemko padang, calon gubernur Sumbar, mahyeldi di periksa Bawaslu Sumbar, Minggu (6/12)
Diketahui akhir November lalu, salah seorang warga Defrianto Tanius, melaporkan Alfiadi yang diduga membayarkan uang sewa Posko Pemenangan pasangan Mahyeldi-Audy untuk Pilgub Sumbar.
“Sekaitan laporan netralitas ASN di Kota Padang. Diperiksa lebih kurang satu jam. Yang ditanya ya sekaitan soal netralitas ASN dan kemudian berkaitan dengan posko pemenangan Mahyeldi Audy,” kata Mahyeldi usai pemeriksan.
Sementara, Mahyeldi mengaku tidak tahu persoalan sewa menyewa posko.
“Bagaimana sebenarnya posko itu, saya tidak tahu. Karena memang yang mengurus tim ya posko itu. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus,” kata dia.
Mahyeldi datang ke Bawaslu Sumbar dengan menggunakan kendaraan dinas Wali Kota Padang BA 1 A. Ia langsung masuk ruang pemeriksaan Sentra Gakkumdu, didampingi Ketua Tim Hukum dan Advokasi yang juga Juru Bicara paslon Mahyeldi-Audy, Miko Kamal serta Zulhesni, anggota tim.
“Ada 26 pertanyaan tadi. Kita lihat proses, kita sikapi secara aturan,” katanya lagi.
Bawaslu juga telah memeriksa Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi. Ia dicecar dengan pertanyaan tentang netralitas ASN. Ia dilaporkan ke Bawaslu dengan bukti-bukti adanya perjanjian sewa menyewa gedung untuk operasional dan Posko, dirinya dengan pemilik gedung bernama Muharamsyah. Terdapat bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.
“Sampai hari ini sudah ada lima orang yang kita periksa. Tadi pagi, Kepala Satpol PP. Kemudian lanjut dengan Mahyeldi,” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen kepada wartawan.
Surya menyebutkan, lima orang tersebut ialah pelapor, Kepala BPSDM Kota Padang, Kepala Satpol PP dan Wali Kota Padang, Mahyeldi.
“Kita masih akan melanjutkan pemeriksaan. Masih ada beberapa orang lain juga yang akan kita periksa,“ kata SuryaKasus yang menjerat Kepala Satpol PP Padang ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Dengan pelapor yang sama, Defrianto Tanius, Alfiadi dilaporkan atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.
“Betul ada laporan masuk terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kasatpol PP Padang dengan pelapor Defrianto Tanius,” kata Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman kepada wartawan.
Dikatakan Yuni, pihaknya saat ini membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut.
“Setelah kita terima, kita pelajari dulu. Ini membutuhkan waktu untuk menindaklanjutinya,” jelas Yuni melansir dari sumbarsatutv.
Dalam bukti yang dilampirkan pelapor Defrianto tertulis, sewa menyewa gedung antara Alfiadi dengan pemilik gedung Muharamsyah terjadi pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini dibuktikan dengan kontrak perjanjian sewa.menyewa dan pembayaran melalui transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah.
“Kontrak dan pembayaran dilakukan pada 27 Mei 2020 dimana saat itu Wali Kota Padang adalah Mahyeldi dan Alfiadi menjabat sebagai Kasatpol PP Padang,” jelas Defrianto.
Sementara, Alfiadi sendiri membantah sebagai pihak yang menyewa gedung itu. Ia mengklaim hanya sebagai perantara saja.
“Saya hanyalah perantara. Waktu itu saya diminta oleh Ketua KSMR Pak Joy untuk membantu. Saya bantu. Uangnya dari Pak Joy,” kata Alfiadi.
Namun, Alfiadi tidak membantah bahwa dirinya yang membuat perjanjian sewa dengan pemilik gedung Muharamsyah dan melakukan transfer Rp 150 juta dari rekeningnya ke Muharamsyah.
“Uangnya dari Pak Joy. Setelah ditransfer saya transfer lagi ke pemilik gedung,” jelas Alfiadi.(*)