Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menilai tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam proses pilgub Sumbar. Oleh karenanya, KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dalam perkara pemilihian gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020.
“Tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, pidana pemilihan yang berimpilikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara siknifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Kuasa Hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno dalam lanjutan persidangan di MK yang ditayangkan langsung lewat akun YouTube, Senin (1/2/2020) megutip dari langgam.
Tak hanya itu, KPU Sumbar juga membantah soal tuduhan kejanggalan penerimaan dana kampanye oleh salah satu pasangan calon. Menurut KPU, dalil Nasrul Abit-Indra Catri dalam permohoanan itu tidak kuat.
“Tidak ditemukan kejanggalan dalam daftar penerimaan sumbangan dana kampanye,” ucapnya.
Dalam petitumnya, KPU Sumbar meminta MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam sidang itu. KPU ingin MK menyatakan hasil rekapitulasi pilgub Sumbar yang dilakukan KPU sudah benar.
“Mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak seluruhnya permohonan pemohon, menyatakan banar dan tetap berlaku keputusan KPU Sumbar,” kata Sudi.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilgub Sumbar 2020 termasuk saat rekapitulasi tingkat provinsi.
Dalam rekapitulasi itu, kata Surya, saksi Nasrul Abit-Indra Catri tidak menandatangani hasil namun mengikuti sejak awal sampai akhir.
“Memang seluruh saksi pasangan tidak menandatangai rekapitulasi suara, tapi seluruh saksi ikut rekapitulasi tingkat provinsi dari awal sampai akhir,” ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia menyebut adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon atau KPU Sumbar dan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Dia meminta pasangan Mahyeldi-Audy dianulir.
“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan. Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” terangnya.
Vino juga meminta KPU Sumbar agar menganulir perolehan suara paslon nomor 4. Kemudian meminta KPU Sumbar menetapkan paslon nomor urut 2 menjadi Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh suara terbanyak dan atau melakukan perolehan suara ulang.
“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara. Perolehan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” sebutnya.(*)