PESISIR SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat tetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pessel sebanyak 337.902 pemilih pada pilkada serentak 2020.
Epaldi Bahar, merupakan Ketua KPU Pessel mengatakan, jumlah DPS tersebut bakal terkoreksi hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah yang dijadwalkan pada 9 hingga 16 Oktober 2020 dikutip dari minangkabaunews.
“Angka ini akan selalu terkoreksi hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 hingga 16 Oktober 2020,” ungkap Epaldi Bahar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jumlah DPS Pilkada 2020 lebih banyak dibandingkan dengan data DPT Pemilu 2019 yang bertambah sebanyak 6.642 pemilih atau sebanyak 2 persen. Di mana DPT tahun 2019 hanya berjumlah 331.260 pemilih sedangkan DPS Pessel 2020 sebanyak 337.902 pemilih.
“Dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 naik (atau bertambah) sebanyak 6.642 pemilih atau sebanyak 2 persen,” katanya.
Sementara itu, meski DPS pilkada 2020 bertambah. Namun, jumlah TPS tetap berkurang. Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pilkada 2020 ini.
“Pada Pemilu 2019 jumlah TPS 1.479 sedangkan pada pemilu 2020 TPS sebanyak 1.099 atau selisih sebanyak 380 TPS dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan tahapan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, pihaknya akan mematuhi protokol kesehatan.
“Mengingat kondisi daerah saat ini pandemi Covid 19 belum berakhir, maka kita dalam pelaksanaan tahapan pilkada selalu mengacu portokol kesehatan. Begitu juga pada pelaksanaan pencoblosan nanti,” tuturnya. (*)