Pada prinsipnya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar NA-IC menghormati dan mengucapkan terima kasih kepada Pelapor Toni Hendri beserta Tim Hukum dari Paslon Mulyadi- Ali Mukhni (Mualim) yang telah menempuh upaya hukum secara konstitusional ke Bawaslu Sumbar terkait dengan tuduhan tidak benar dan mengandung fitnah serta kampanye hitam yang ditujukan langsung kepada Paslon NA-IC dengan menyebutkan bahwa Paslon NA-IC telah membagi-bagikan beras kepada masyarakat dengan maksud mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon NA-IC yang terjadi di daerah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 27 November 2020. Padahal bukankah tindakan seperti itu merupakan tindakan Paslon Mualim sendiri yang pernah dilaporkan oleh warga masyarakat Parupuk Tabing Padang ke Bawaslu Sumbar sekitar bulan Oktober lalu?.
Perlu kami tegaskan bahwa laporan pelapor ini sangat jelas mengada-ada, karena selain laporan pelapor telah didasarkan kepada Perbawaslu No. 13 Tahun 2017 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, maka pelaporan terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) haruslah memenuhi ketentuan dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Tatacara Penangganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistimatis dan masif. Dimana dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 menyebutkan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disertai dengan bukti yang memenuhi ketentuan “untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kab/Kota dalam 1 (satu) provinsi”. Jadi sangat terkesan sekali laporan ini dipaksakan oleh Pelapor dengan maksud dan tujuannya jelas untuk menjatuhkan kredibilitas dari Paslon NA-IC menjelang pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020.
Meskipun laporan Pelapor tidak mengandung kebenaran sama sekali, namun Paslon NA-IC sebagai warga negara yang taat hukum dan memiliki komitmen tinggi terhadap proses penegakan hukum maka kami menyatakan siap untuk mengikuti setiap proses penangganan laporan ini oleh Bawaslu Sumbar sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020. Namun NA-IC kembali mengajak masyarakat Sumbar agar senantiasa tetap bersikap bijak dalam rangka menyikapi informasi yang berkembang, termasuk dalam menyikapi tuduhan, fitnah maupun kampanye hitam yang sengaja ditujukan kepada Paslon NA-IC oleh lawan politik maupun oknum yang tidak bertanggungjawab menjelang pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020. Mari tetap kita jaga pesta demokrasi ini dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi “Sumbar Unggul Untuk Semua”.
Sekian kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Vino Oktavia, SH., M.H.
Kuasa Hukum NA-IC