Pada prinsipnya Cagub dan Cawagub Sumatera Barat (Sumbar), NA-IC menghormati dan mengucapkan terima kasih banyak kepada pelapor, Toni Hendri beserta Tim Hukum dari Paslon Mulyadi-Ali Mukhni (Mualim) yang telah menempuh upaya hukum secara konstitusional ke Bawaslu Sumbar terkait dengan tuduhan tidak benar dan mengandung unsur fitnah serta kampanye hitam yang ditujukan langsung kepada Paslon NA-IC dengan menyebutkan bahwa Paslon NA-IC telah membagi-bagikan beras kepada masyarakat dengan tujuan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon NA-IC pada Pilgub Sumbar 2020 yang terjadi di daerah Tapan, Kabupaten Pessel pada (27/11/2020).
Padahal bukankah tindakan seperti itu merupakan tindakan yang dilakukan oleh Paslon Mualim sendiri yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Parupuk Tabing Padang ke Bawaslu Sumbar sekitar pada bulan Oktober lalu?.
Perlu kami tegaskan bahwasanya laporan pelapor tersebut sangat jelas mengada-ada, karena selain laporan pelapor telah didasarkan kepada Perbawaslu No. 13 Tahun 2017 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, maka pelaporan terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM) haruslah memenuhi ketentuan dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Tatacara Penangganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistimatis, dan masif.
Dimana dalam ketentuan pada Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disertai dengan bukti yang memenuhi ketentuan.
“untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kab/Kota dalam 1 (satu) provinsi”. Jadi sangat jelas terkesan sekali dari laporan ini dipaksakan oleh Pelapor dengan maksud dan tujuannya sudah jelas untuk menjatuhkan kredibilitas dari pasangan nomor urut 2 NA-IC menjelang Pilgub yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Meskipun laporan Pelapor tidak mengandung kebenaran sama sekali, namun Paslon NA-IC sebagai warga negara yang taat hukum dan memiliki komitmen tinggi terhadap proses penegakan hukum, maka NA-IC menyatakan siap untuk mengikuti setiap proses penangganan laporan ini oleh Bawaslu Sumbar sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020.
Pasangan calon NA-IC kembali mengajak warga Sumbar agar senantiasa untuk tetap bersikap bijak dalam rangka menyikapi isu-isu yang berkembang, termasuk dalam menyikapi tuduhan, fitnah maupun kampanye hitam yang sengaja ditujukan kepada Paslon NA-IC oleh lawan politik maupun oknum yang tidak bertanggungjawab menjelang Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Mari tetap kita jaga pesta demokrasi ini dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi “Sumbar Unggul Untuk Semua”.
Sekian kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih. (*)