Pada prinsipnya Cagub dan Cawagub Sumbar NA-IC menghormati dan mengucapkan terima kasih kepada Pelapor, Toni Hendri beserta Tim Hukum dari Paslon Mulyadi-Ali Mukhni (Mualim) yang telah menempuh upaya hukum secara konstitusional ke Bawaslu Sumbar terkait dengan tuduhan tidak benar dan mengandung fitnah serta kampanye hitam yang ditujukan langsung kepada Paslon NA-IC yang terjadi di daerah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada tanggal 27 November 2020.
Padahal bukankah tindakan seperti itu merupakan tindakan dari Paslon Mualim sendiri yang pernah dilaporkan oleh warga Parupuk Tabing Padang ke Bawaslu Sumbar pada sekitar bulan Oktober lalu?.
Ditegaskan kembali bahwa laporan pelapor ini sangat jelas sudah mengada-ada, karena selain laporan pelapor sudah didasarkan kepada Perbawaslu No. 13 Tahun 2017 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, maka pelaporan terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM) haruslah memenuhi ketentuan dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Tatacara Penangganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistimatis, dan masif.
Dimana dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 menyebutkan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disertai dengan bukti yang memenuhi ketentuan.
“untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kab/Kota dalam 1 (satu) provinsi”. Jadi sudah sangat terkesan sekali bahwa laporan ini dipaksakan oleh Pelapor dengan tujuannya jelas untuk menjatuhkan kredibilitas dari Paslon NA-IC menjelang pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Walaupun laporan Pelapor tidak mengandung unsur kebenaran sama sekali, namun Paslon NA-IC sebagai warga negara yang taat akan hukum dan memiliki komitmen tinggi terhadap proses penegakan hukum maka kami menyatakan siap untuk mengikuti setiap proses penangganan dari laporan ini oleh Bawaslu Sumbar sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020.
Namun Pasangan calon NA-IC kembali mengajak warga Sumbar agar senantiasa tetap bersikap bijak dalam rangka menyikapi informasi yang berkembang saat sekarang, termasuk dalam menyikapi tuduhan, fitnah maupun kampanye hitam yang sengaja ditujukan kepada Paslon NA-IC oleh lawan politik maupun dari oknum yang tidak bertanggungjawab menjelang pemilihan. Mari sama-sama kita jaga pesta demokrasi ini dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi “Sumbar Unggul Untuk Semua”.
Sekian kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih. (*)