Petahana.com – Penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemerintah Prov Sumatera Barat (Sumbar) dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di provinsi Sumbar. Bertujuan untuk dapat memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Drs. Alwis yang penandatanganannya secara serentak diikuti oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Buyung Wiromo Samudro di ruang kerja Gubernur, Rabu (2/12).
Sekdaprov Sumbar, mengatakan bahwa penandatangan nota kesepakatan itu, serentak dilakukan oleh Gubernur seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan BPKP se-Indonesia yang saat itu disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian serta hadir Bupati dan Walikota dan para Inspektur Provinsi se Indonesia secara virtual.
Penandanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang di saksikan langsung oleh secara vitual oleh Mendadgry. Pak Tito Karnavian maka penerapannya berlaku secara berlaku
Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tito Karnavian mengatakan bahwa pendandatangan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari MoU dan nota kesepahaman bersama yang sudah dibuat pada tanggal 3 September 2020 lalu dengan BPKP terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“BPKP sebagi pemeriksaan Eksternal dan Internal pemerintah menjadi sangat penting agar dapat mengawal pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran seperti, yang diinginkan oleh Presiden setiap Rupiah bermanfaat bagi rakyat,” ungkap Tito Karnavian.
Setelah penandatanganan tersebut, tentu hal pertama yang harus dilakukan ialah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui pada tahun ini APIP pusat maupun daerah mengalami problema yang masih sama.
Wabah pandemi Covid-19 merubah “Rule of Game” dari kegiatan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Covid-19 memberikan berdampak yang sangat besar pada sisi ekonomi maupun sosial.
Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 semua kegiatan terlebih di daerah-daerah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata.
Pemerintah pusat menginginkan untuk pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban Prokes melalui 3M, daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program sosialisasi hingga pkao vaksinasi.
(Biro Humas Setda Prov Sumbar)