Kepala Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, AKBP. Sri Wibowo membacakan Maklumat Kapolri tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, Rabu 23 September 2020.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya membacakan isi maklumat Kapolri yang diserahkan ke KPU Pessel dilansir dari minangkabaunews.
Selain KPU, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan 2020 itu juga diserahkan pada jajaran Bawaslu beserta Tim LO Paslon yang hadir dalam penyerahan SK penetapan Paslon di Pessel.
“Kami harap, semua pihak bisa memaklumi dan mari kita menjaga Pilkada tetap aman dan lancar, tanpa harus melanggar penerapan protokol kesehatan COVID,” ujar AKBP. Sri Wibowo.
Dijelaskan Kapolres AKBP. Sri Wibowo, untuk tidak ada pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara pemilihan.
Ditegaskan juga, setelah selesai melaksanakan tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Kita minta maklumat Kapolri dalam pencegahan penyakit COVID-19, bisa dilaksanakan selama pilkada Pessel” tegasnya.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyampaikan, seluruh tim Paslon agar memahami setiap harus yang telah dikeluarkan pemerintah, di antanranya untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang taat dengan penerapan protokol kesehatan COVID.
“Kami berharap protokol kesehatan tetap sama-sama kita jaga supaya menghindari penyebaran Covid-19 yang begitu masif. Semoga, semuanya sama-sama dapat memahami,” tutupnya.(*)