Iriadi Ajukan Gugatan Gagal Maju Pilbup Solok, Bawaslu Segera Sidangkan

0
102

Pasangan Iriadi Datuk Tumanggung-Agus Syahdeman ajukan gugatan gagal tes kesehatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok. Pengajuan gugatan dinyatakan telah memenuhi syarat.

Diketahui pasangan Iriadi Dt Tumanngung-Agus Syahdeman merupakan pasangan yang digugurkan oleh KPU Kabupaten Solok. Mereka merupakan pasangan calon yang didukung oleh partai Demokrat, PDIP, dan Hanura

Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, gugatan sengketa yang dilakukan paslon tersebut terkait berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, yaitu tentang hasil tes kesehatan Iriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Proses sengketa berada di Bawaslu, yang bersangkutan sudah mengajukan permohohan Senin (28/9/2020) lalu, kami lanjutkan verifikasi persyaratan,” katanya Rabu (30/9/2020) dilansir dari langgamid.

Hasil verifikasi menyatakan, berkas persyaratan pasangan calon dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materil. Bawaslu segera menindaklanjuti dengan mengadakan musyawarah tertutup.

“Jadi sesuai rencana agenda selanjutnya mengadakan musyawarah secara tertutup untuk memproses sengketa pemilihannya, direncanakan dalam minggu ini juga,” katanya.

Berdasarkan peraturan, maka proses sengketa akan diselesaikan dalam 12 hari. Selanjutnya hasil sengketa nantinya akan ditindaklanjuti KPU Solok.(*)