Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyayangkan atas tindakan memukuli anak yang menyebabkan tewasnya seorang anak berusia 8 tahun oleh ibunya sendiri saat sedang belajar daring.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2020) dilansir okezone.
“KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalkan seorang anak usia 8 tahun karena kekerasan yang dilakukan orangtuanya sendiri ketika mengalami keseulitan belajar jarak jauh secara online. Si anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, diantaranya menggunakan gagang sapu,” kata Retno Listyarti.
Selain itu, Retno turut menyoroti perbuatan kedua orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.
Dimana jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orangtua kandung korban atau orang terdekat korban. Menurut Retno, tersangka dapat diberikan hukuman pemberatan dari tuntutan yang dijatuhkan.
“Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun,” tuturnya.
Diakui Retno bahwa pembelajaran jarak jauh memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah. Sehingga menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah.
“Kesabaran orangtua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemic covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Retno meminta agar orang tua dapat menahan untuk tidak berbuat kekerasan terhadap anak. Maka dari itu, usahakan untuk tidak menikut campurkan urusan anak dengan masalah yang sedang orangtua hadapi.
“Bagaimanapun juga, anak merupakan tanggung jawab orangtua yang tidak seharusnya menjadi beban bagi mereka,” tandasnya.
Sebelumnya diwartakan seorang ibu di Tangerang, Banten, tega membunuh anak kandungnya sendiri, Korban dipukul dengan gagang sapu hingga meninggal dunia, lalu dibawa ke Cijaku, Lebak, Banten untuk dimakamkan secara diam-diam.
Korban, KS (8) saat itu sedang belajar online bersama kembarannya. Saudara kembarnya selamat karena menurut ibunya, sedangkan Keysa cuek sehingga ia dianiaya.
Melihat ulah korban, pelaku naik pitam lalu memukuli korban pakai sapu. Tak hanya itu, Keysa juga dicubit lalu dihantam pakai benda keras hingga korban tak sadarkan diri.
Suaminya yang mengetahui hal tersebut panik. Kemudian korban dan suaminya membawa korban ke Cijaku, Lebak, Banten, untuk dimakamkam secara diam-diam.(*)