Majelis Musyawarah terbuka di Sekretariat Bawaslu Sumbar menolak permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar 2020 yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Fakhrizal – Genius Umar (FaGe), Minggu (16/8/2020).
Ketua Majelis musyawarah Surya Efitrimen membacakan putusan penolakan tersebut setelah majelis melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti termasuk kesimpulan yang diberikan pemohon.
Serta mendengarkan juga penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selalu termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.
“Meski pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa Pilgub ini, namun pemohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Surya Efitrimen saat membacakan putusan majelis hari itu.
Kemudian, ia melanjutkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengajuan ke PTUN itu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan,” kata Surya Efitrimen didampingi anggota majelis masing-masing Alni, Elly Yanti, Vifner dan Nurhaida Yetty.
Sementara, dilansir dari relasipublik.com, kuasa hukum pemohon Vizra Benzani mengaku kecewa dan menolak dengan putusan ditolaknya semua pemohonan kliennya oleh majelis.
Menurut dia, sesuai pasal 154 UU No.10/2016 tentang pilkada dan pasal 93 PKPU No.1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa, itu ada namanya proses untuk bisa diajukan sengketa peradilan Tata Usaha Negara ke PTUN yang ada di Medan.
“Kalau kami tahu proses yang terjadi di Bawaslu ini adalah proses penyelesaian secara administratif, bukan proses penyelesaian secara peradilan. Yang peradilan itu ada di PTUN Medan,” kata Virza pada wartawan usai pembacaan putusan.
Untuk mengajukan proses PTUN, sebut Virza, bisa saja dilakukan setelah dia bicarakan atau konsultasikan kepada kliennya.
Yang jelas, sambung dia, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilgub di Bawaslu Sumbar.
“Untuk bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilgub ke PTUN bisa dilakukan dalam tiga hari kerja terhitung sejak putusan Bawaslu itu keluar. Atau paling lambat Kamis (21/8) mengingat Senin (17/8) merupakan libur nasional karena peringkat HUT RI,” tukas Virza.
Lebih lanjut Virza mengatakan, rasa kecewanya atas putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan kliennya yakni salah satu menyangkut verifikasi faktual pendukung FaGe yang berdomisili pada nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman.
Tapi, imbuh Virza, saat dalam persidangan mereka mengaku telah mengupayakan mendatangkan pendukung FaGe dari nagari pemekaran untuk bisa dilakukan verfak.
“Artinya ada suatu persoalan yang tidak tuntas dikerjakan, sehingga jelas merugikan bapaslon yang menjadi klien saya. Sebab di nagari pemekaran itu ada ribuan pendukung FaGe yang tidak dilakukan verfak,” tandas Virza Benzani.
Di sisi lain, Anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang hadir dalam sidang putusan itu mengaku menerima putusan yang disampaikan majelis musyawarah terbuka itu.
“Tentu secara institusi, KPU Sumbar menerima putusan majelis itu. Alhamdulillah putusannya sesuai yang dibacakan dalam sidang musyawarah tadi dimana permohonan pemohon tidak dikabulkan seluruhnya, ” jelas Yanuk.
Yanuk menyebutkan seluruh permohonan pemohon dijawab pihaknya pada sidang musyawarah sebelumnya. Baik itu terkait boleh tidaknya RT/RW memberikan dukungan, kemudian terkait formulir BA 5.1 KWK, tentang KPU hanya melakukan verfak para pendukung satu kali dan beberapa hal lainnya.
Di singgung adanya pengaduan bapaslon FaGe ke DKPP terhadap KPU Sumbar, Yanur menjawab sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuannya dari DKPP.
“Memang menurut informasi yang kami dengar tim bapaslon melaporkan kami ke DKPP, cuma sekali lagi hingga hari ini (Minggu, red) kami belum menerima pemberitahuan dari pihak DKPP,” terang Yanuk.
Ditanya kalau didapat pemberitahuan itu, Yanur menyebutkan pihaknya siap menghadapi sidang di DKPP tersebut.
“Kami dari KPU, ya sebagai penyelenggara tentu sesuai azas akuntabel, maka pekerjaan yang kami lakukan itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yanuk Sri Mulyani.
Sementara itu, sidang putusan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilgub Sumbar itu mendapat kawalan dari sejumlah pihak kepolisian dari Polres Kota Padang dan juga Polda Sumbar.(*)